Trending

Demokrat Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD, Berseberangan dengan Sikap SBY pada 2014

SOSOK: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sikap politik Partai Demokrat terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menuai sorotan. Partai berlambang bintang mercy itu kini menyatakan dukungan terhadap opsi pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebuah skema yang satu dekade lalu justru dibatalkan pada era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dukungan tersebut disampaikan seiring dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka kembali ruang diskusi terkait perubahan sistem pilkada, termasuk kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, sikap Demokrat sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo. Menurut dia, UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Demokrat berada dalam posisi yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.

“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” sambungnya.

Herman menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD layak dipertimbangkan secara serius karena dinilai berpotensi meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.

Namun demikian, ia mengingatkan agar perubahan sistem pilkada tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis,” ujar Herman.

“Dan perlu melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” lanjutnya.

Ia menegaskan, apa pun mekanisme pilkada yang dipilih ke depan, prinsip demokrasi harus tetap menjadi landasan utama.

“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Herman.

Pilkada Lewat DPRD Pernah Dibatalkan SBY

Wacana pilkada melalui DPRD mengingatkan kembali pada dinamika politik 2014. Saat itu, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang mengalihkan hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung kepada DPRD. Keputusan tersebut memicu kritik luas dan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu menyatakan kekecewaannya terhadap sikap DPR. Melalui Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, SBY menilai pengesahan UU tersebut telah mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

“Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan Pilkada langsung dengan perbaikan. Namun, tidak diakomodasi dalam opsi voting dan tidak didukung, bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain,” ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9/2014).

SBY kemudian mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2 Oktober 2014. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diterbitkan untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Selain itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.

Dalam pidatonya, SBY menegaskan komitmennya terhadap pilkada langsung sebagai bagian dari semangat reformasi.

“Saya dukung Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar,” kata SBY saat itu.

“Saya jadi presiden melalui Pemilu langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009,” ujarnya.

DPR RI kemudian menyetujui Perppu tersebut, sehingga mekanisme pilkada langsung tetap berlaku hingga kini. Dengan demikian, upaya kubu Prabowo pada 2014 untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD saat itu gagal terwujud.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama