Trending

Bapemperda DPRD Kalsel Tegaskan Mekanisme Legislasi dalam Pembahasan Perda Pajak dan Retribusi

KOORDINASI: Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan rapat atas hasil konsultasi ke DPHD Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat tindak lanjut atas hasil konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (DPHD) Kementerian Dalam Negeri pada Desember 2025. Rapat yang dilaksanakan pada Rabu (07/01/2026) lalu tersebut difokuskan pada persiapan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengungkapkan bahwa dalam konsultasi tersebut pihak kementerian menyampaikan pandangan terkait mekanisme pembahasan produk hukum daerah. Namun demikian, ia menilai terdapat masukan yang perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah melakukan konsultasi, kawan-kawan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah memberikan saran bahwa produk tersebut bisa saja dibahas hanya melalui proses kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD. Nah, hal ini tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 yang menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan legislasi,” ujar H. Gusti Iskandar.

Ia menegaskan bahwa setiap proses pembentukan peraturan daerah harus tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Kendati demikian, DPRD tetap membuka ruang percepatan pembahasan melalui penyesuaian mekanisme rapat selama tidak mengabaikan prosedur legislasi yang diwajibkan.

“Proses pembahasan rapat itu bisa saja dilakukan dengan berbagai penyesuaian dalam rangka memangkas waktu, namun tetap harus sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Selain membahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, rapat tersebut juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disahkan dalam rapat paripurna maupun yang masih berada dalam tahapan fasilitasi.

“Raperda-raperda tersebut kita masukkan kembali ke dalam skema carry over rancangan Raperda Tahun 2026,” tambah Gusti Iskandar.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, Dirham Zain, menilai pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan agenda mendesak yang perlu segera dituntaskan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan tersebut, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Karena inti pembahasan tadi mengenai Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, maka ini sangat urgen. Dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, retribusi memang diperlukan, namun tidak boleh sampai membebani rakyat,” ujarnya.

Dirham Zain menambahkan, prinsip keberpihakan kepada masyarakat akan menjadi fokus utama dalam pembahasan lanjutan, termasuk dalam kerja panitia khusus (Pansus) yang akan dibentuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Sumber: DPRD Kalsel 

Lebih baru Lebih lama