![]() |
| SOSOK: Bripda Muhammad Seili (tengah), digiring menuju Aula Polres Banjarbaru untuk mengikuti sidang kode etik - Foto Dok H. Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Bripda Muhammad Seili (20), oknum anggota Samapta Polres Banjarbaru, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Pemecatan tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kalimantan Selatan yang digelar di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Sidang dipimpin AKBP Budi Santoso dengan anggota majelis Kompol Anna Setiani dan Kompol Letjon Simanjorang. Proses persidangan berlangsung sekitar setengah hari, dimulai pukul 13.30 WITA hingga 18.00 WITA, dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan empat saksi, tuntutan, pembelaan, hingga pembacaan putusan.
Majelis menyatakan Bripda Muhammad Seili terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, serta sejumlah pasal lainnya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa sidang etik tersebut digelar secara terbuka sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan secara transparan.
“Kami laksanakan sidang ini secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis menanyakan sikap terdakwa terhadap vonis yang dijatuhkan. Bripda Muhammad Seili menyatakan menerima keputusan tersebut.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di saluran drainase di depan Kampus STIHSA Sultan Adam, Banjarmasin Utara, pada Rabu (24/12/2025) pagi. Korban diketahui bernama Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru.
Penulis: H. Faidur

