![]() |
| BICARA: Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan kronologi kecelakaan maut antara mobil truk dengan pengendara sepeda motor - Foto Dok H. Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Seorang sopir truk berinisial S diamankan setelah sempat melarikan diri usai kejadian yang berlangsung pertengahan Desember 2025 lalu.
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan M Nawil Azmi, seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu penumpang sepeda motor mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyebut kecelakaan bermula saat sebuah truk melaju dari arah Cempaka menuju pusat Kota Banjarbaru sekitar pukul 02.23 Wita. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan besar tersebut tiba-tiba oleng ke kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
“Sepeda motor korban menabrak bagian bamper kiri depan truk. Korban terjatuh dan terlindas di bagian kepala hingga meninggal dunia di tempat,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, korban mengalami patah tulang pada tangan kiri, sementara penumpang sepeda motor terpental sekitar tiga meter dan mengalami luka-luka. Usai kejadian, sopir truk tidak memberikan pertolongan dan memilih kabur meninggalkan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Cempaka pada Jumat (19/12/2025) tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengecat ulang bagian truk yang rusak menggunakan cat semprot warna kuning.
“Upaya pelaku gagal karena kami memiliki rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang mengarah pada identitas kendaraan dan pemiliknya,” jelas Kapolres.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara.
Penulis: H. Faidur

