![]() |
| SINERGI: DPR dan ATR/BPN satukan langkah tangani tindak pidana pertanahan -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendorong penguatan sistem pengawasan serta transparansi data di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan optimal, khususnya di sektor agraria, tata ruang, dan penanganan tindak pidana pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
“Dengan teknologi dan transparansi, kita bisa memotong jalur calo maupun mafia tanah. Proses penyelesaian kasus harus mengikuti langkah standar dalam sistem digital dan dapat diakses publik,” ujar Dede Yusuf saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI secara konsisten menggelar rapat kerja, RDP, RDPU, serta kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, ia menilai banyak persoalan pertanahan masih ditangani secara reaktif. Karena itu, perubahan regulasi dan pembenahan sistem perlu dilakukan secara fundamental.
DPR RI, lanjutnya, mendorong sejumlah langkah strategis penguatan legislatif dan pengawasan. Di antaranya penyusunan kebijakan agraria yang memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat; pengembangan National Land Governance Dashboard (NLGD); penguatan sinergi politik dan teknis antara DPR, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan; integrasi tata ruang, aset negara, dan hukum agraria; hingga peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan.
“Jika ingin mempercepat penyelesaian masalah tanah, kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pertemuan seperti ini harus rutin dilakukan agar regulasi yang lemah dapat segera diperbaiki,” tegasnya.
Senada dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya kolaborasi kuat dengan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan membutuhkan aparatur yang berintegritas dan tegas.
“Sepanjang petugas ATR/BPN-nya proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak kongkalikong; ditambah APH yang kuat, tegas, dan pasalnya juga kuat, insyaallah persoalan ini bisa diatasi bersama,” ujarnya.
Rakor tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra; Direktur A Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Hari Wibowo; serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

