![]() |
| PERNYATAAN: Salah satu oknum Pa Ogah menunjukkan surat pernyataan usai ditindak Satpol PP Banjarbaru - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru memproses hukum seorang oknum pengatur jalan atau Pak Ogah yang terbukti merusak papan informasi di Jalan A Yani Km 35, Kelurahan Loktabat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Banjarbaru, Dooni Kusworo, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial Instagram pada Rabu (27/11) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait pengrusakan papan informasi di samping BRI Jalan A Yani Km 35,” ujar Dooni, Jumat (19/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan papan informasi dalam kondisi rusak.
“Setelah kami cek ke lokasi, memang benar papan informasi tersebut mengalami pengrusakan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan warga sekitar, pelaku diduga merupakan oknum Pak Ogah yang biasa melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut.
“Ciri-cirinya mengarah kepada oknum yang sebelumnya pernah kami lakukan penertiban dan pembinaan,” jelas Dooni.
Pelaku berinisial MI (Muhammad Ibrahim) akhirnya datang sendiri ke kantor Satpol PP dan mengakui perbuatannya. Sebelum disidangkan, yang bersangkutan menjalani pembinaan selama 3x24 jam di rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru.
“Sebelum sidang, yang bersangkutan kami lakukan pembinaan selama tiga hari,” ungkapnya.
![]() |
| SIDANG: Susana sidang Tipiring di PN Banjarbaru - Foto Dok Istimewa |
Kasus tersebut disidangkan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa (16/12). Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 17 Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum.
Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp125.000 subsider kurungan tujuh hari. Selain itu, pada sidang yang sama juga disidangkan dua pelanggar Perda terkait pelacuran dengan denda masing-masing Rp300.000 dan Rp400.000.
Satpol PP Kota Banjarbaru menegaskan akan terus menegakkan peraturan daerah guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
Penulis: H. Faidur


