Trending

Kantor Pertanahan HSU Tingkatkan Literasi Publik Soal Sertipikat Analog dan Sertipikat-el

 

BERBASIS DIGITAL: Modernisasi layanan pertanahan, Permen ATR/BPN 3/2023, titik awal digitalisasi sertipikat tanah -Foto dok ATR/BPN HSU
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah Kab. HSU) terus meningkatkan literasi pertanahan bagi masyarakat. Salah satu fokusnya adalah pemahaman mengenai perbedaan antara Sertipikat Analog dan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) sebagai bagian dari modernisasi layanan.

Sertipikat Analog merupakan dokumen fisik berbentuk buku yang memuat informasi hak kepemilikan tanah. Adapun Sertipikat-el adalah dokumen elektronik yang disertai satu lembar salinan resmi sebagai bukti hak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Digitalisasi pertanahan ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih aman, cepat, dan efisien. Sertipikat-el menawarkan keamanan data yang lebih kuat, kemudahan akses, serta penyajian informasi yang ringkas dan akurat. Sistem ini juga mendukung pelayanan yang transparan, akuntabel, berdaya saing, dan ramah lingkungan.

Perbedaan teknis kedua jenis sertipikat tersebut juga cukup jelas. Sertipikat Analog menggunakan nomor seri dan tanda tangan manual, sedangkan Sertipikat-el dilengkapi hashcode, QR Code, dan tanda tangan elektronik. Teknologi ini memudahkan verifikasi data sekaligus memperkuat perlindungan dari potensi pemalsuan dokumen.

Kantah Kab. HSU mendorong masyarakat memahami transformasi ini sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan pertanahan. Digitalisasi dokumen dinilai menjadi langkah penting dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025 serta peningkatan kualitas layanan publik.

Sumber: ATR/BPN HSU

Lebih baru Lebih lama