Trending

Kabareskrim Polri dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Berantas Mafia Tanah

 

PENEGAKAN HUKUM: ATR/BPN dan Kabareskrim Polri sepakat perkuat penegakan hukum pertanahan -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan pertanahan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (3/12/2025).

“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus ditingkatkan agar proses pencegahan dan penegakan hukum berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif,” tegas Syahardiantono.


Menurutnya, upaya terintegrasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan hasil signifikan. Data Polri mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terkait perkara pertanahan turun drastis dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025. “Penurunan lebih dari 100 persen ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” katanya.

Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas juga menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah dan mencegah potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp23 triliun. Capaian tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas lembaga berdampak langsung bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron, memanfaatkan Rakor tersebut untuk mengajak seluruh pihak mempererat sinergi dalam memberantas mafia tanah. “Saya ingin menegaskan bahwa memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Saya jamin tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN,” ujar Nusron.

Ia menyebut mafia tanah terus bermetamorfosis, sehingga pemberantasan membutuhkan dua kunci utama. Pertama, ketegasan aparat penegak hukum dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal kuat. Kedua, memperkuat integritas internal ATR/BPN agar pegawai tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah.

Rakor turut menghadirkan perwakilan aparat penegak hukum, di antaranya Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN; serta para kepala kantor wilayah BPN dari berbagai provinsi.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama