Trending

Dishub Banjarbaru Tertibkan Parkir Liar Jelang Puncak Pengajian 5 Rajab

PENERTIBAN: Petugas gabungan momen 5 Rajab dari Dishub mengangkut mobil yang melanggar aturan parkir - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru mengambil langkah tegas dengan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama kota. Penindakan dilakukan melalui penderekan kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir, terutama di kawasan steril lalu lintas.

Kegiatan penertiban ini telah berlangsung sejak Jumat (26/12/2025) dan terus diintensifkan hingga Minggu (28/12/2025), seiring meningkatnya arus jemaah pengajian 5 Rajab menuju Sekumpul yang melintasi wilayah Banjarbaru.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Banjarbaru, Adi Royan, menjelaskan bahwa fokus penderekan menyasar kendaraan yang parkir di zona terlarang dan jalur utama penghubung Banjarbaru dengan Kabupaten Banjar.

“Area-area tersebut harus benar-benar steril dari parkir karena menjadi jalur vital pergerakan jemaah. Kendaraan yang melanggar langsung kami tindak dengan penderekan,” ujarnya di Posko Terpadu.


Hingga Minggu siang, tercatat sedikitnya tiga kendaraan roda empat telah diderek petugas karena melanggar aturan parkir. Operasi ini turut mendapat dukungan armada derek dari sejumlah daerah, seperti Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Kotabaru.

Menurut Adi Royan, kolaborasi lintas daerah tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama momen padat kendaraan.

“Kami mendapat bantuan derek dari daerah sekitar. Ini bentuk sinergi untuk menjaga arus lalu lintas tetap lancar,” katanya.

Seluruh kendaraan hasil penderekan sementara ditempatkan di Terminal C Simpang Empat Banjarbaru, setelah memperoleh izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan. Di lokasi tersebut, petugas disiagakan untuk pengamanan serta melayani pengambilan kendaraan oleh pemilik sesuai ketentuan.

Penertiban parkir liar ini difokuskan pada ruas-ruas rawan pelanggaran, seperti jalur Bundaran Simpang Empat menuju Kabupaten Banjar, kawasan Sungai Ulin, serta ruas Simpang Empat hingga pertigaan Trikora.

Adi Royan menegaskan bahwa penindakan parkir liar akan terus dilakukan hingga rangkaian kegiatan pengajian 5 Rajab selesai, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kelancaran lalu lintas.

“Parkir sembarangan berpotensi menimbulkan kemacetan, apalagi saat arus kendaraan sedang tinggi. Karena itu, penertiban akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Dishub Banjarbaru berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir serta mendukung kelancaran arus lalu lintas selama pelaksanaan kegiatan keagamaan berlangsung.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama