Trending

Digembok dari Luar, Warung Remang-remang di LIK Liang Anggang Tetap Beroperasi

PENYITAAN: Petugas Satpol PP Banjarbaru mengamankan salah satu perlengkapan karaoke yang masih terpasang di dalam warung remang-remang - Foto Dok H. Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menyisir kawasan warung remang-remang atau warung “jablay” di kawasan LIK Liang Anggang, Jumat (26/12/2025) malam. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada para pemilik warung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Banjarbaru, Deni Mahendrata, mengatakan bahwa meskipun telah diminta menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi, tim di lapangan masih menemukan adanya kegiatan hiburan malam yang berlangsung secara tersembunyi.

“Informasi dari tim lapangan, sebagian warung masih tetap buka meski sudah diberikan surat peringatan,” ungkap Deni.


Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah warung yang sebelumnya telah ditandai justru terlihat tutup dan digembok dari luar. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas hingga dilakukan pembukaan paksa menggunakan alat pemotong gerinda untuk memastikan kondisi di dalam bangunan.

“Warung digembok dari luar untuk mengelabui petugas. Namun setelah kami masuk, ternyata masih ada aktivitas,” jelasnya.

PENDATAAN: Tujuh perempuan dan satu laki-laki yang bersembunyi di dalam warung remang-remang - Foto Dok H. Faidur

Di dalam warung, petugas menemukan sejumlah perempuan bersembunyi di beberapa ruangan, serta perlengkapan hiburan yang masih terpasang. Dari hasil penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki dari beberapa lokasi berbeda.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa TV LED, perlengkapan karaoke, serta minuman keras (miras) yang sebagian telah dikonsumsi, menguatkan dugaan bahwa aktivitas hiburan malam tetap berjalan meski telah dilarang.

Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Markas Satpol PP Banjarbaru untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Barang sitaan akan dikembalikan pada Senin (29/12/2025) dengan syarat pemilik warung datang langsung ke Mako Satpol PP dan menandatangani komitmen tertulis.

Satpol PP menegaskan, komitmen tersebut bersifat mengikat dan apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi serta akan menempuh langkah penindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama