Trending

Pemkot Banjarmasin Ajukan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk Perkuat Perlindungan Sungai

PENYERAHAN: Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyerahkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik usai mengikuti rapat paripurna - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengendalikan pencemaran lingkungan memasuki tahap baru. Melalui rapat paripurna bersama DPRD Kota Banjarmasin, Senin (24/11/2025), Pemkot resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai regulasi yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan sungai dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, dan dihadiri seluruh unsur pimpinan serta anggota fraksi. Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR; Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman; serta perwakilan SKPD juga turut hadir dalam agenda tersebut.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Yamin menegaskan bahwa raperda ini merupakan langkah strategis dalam pembaruan regulasi lingkungan, sejalan dengan visi Banjarmasin Maju dan Sejahtera. Menurutnya, aturan baru diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam menertibkan perilaku pembuangan limbah masyarakat.

“Raperda ini kita ajukan agar bisa menjadi dasar hukum dalam menjaga kota yang kita cintai, Kota Seribu Sungai. Regulasi harus diperkuat agar pencemaran lingkungan dapat diminimalkan,” ujarnya kepada awak media.


Yamin menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi warga untuk tidak lagi membuang limbah secara sembarangan, terutama di kawasan sungai, saluran drainase, maupun sungai-sungai kecil yang selama ini rentan menerima pembuangan limbah rumah tangga.

“Kita harus memperkuat aturan agar masyarakat semakin sadar bahwa limbah rumah tangga tidak boleh dibuang ke sungai. Ini yang ingin kita tata bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya menyasar rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha seperti pertokoan, warung makan, dan restoran yang berada di sekitar saluran air agar memastikan limbah cair dikelola sesuai standar.

Selain raperda dari eksekutif, paripurna juga mengagendakan penyampaian tiga raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, serta Raperda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.

Wali Kota Yamin menyatakan bahwa Pemkot siap mendukung seluruh proses pembahasan, baik raperda usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD.

“Harapan kita, seluruh raperda ini dapat segera diterapkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ini penting untuk menjadikan Kota Banjarmasin semakin sehat, maju, dan sejahtera,” tandasnya.

Penulis: Lita

Lebih baru Lebih lama