![]() |
| DATA ULANG: Cegah sertipikat ganda, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, imbau dokumen tanah 1961–1997 diperbarui -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, SULSEL - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah tumpang tindih kepemilikan. Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Nusron, tumpang tindih sertipikat—atau munculnya sertipikat ganda pada satu bidang tanah—umumnya terjadi pada dokumen-dokumen lama yang belum terintegrasi ke dalam sistem digital pertanahan. Kondisi ini membuat bidang tanah tampak kosong di database, sehingga dapat kembali diterbitkan sertipikat baru ketika ada pemohon dengan dokumen lengkap.
“Permasalahan tumpang tindih biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database digital. Saat terlihat kosong, sementara pemohon membawa dokumen fisik, yuridis, dan histori tanah yang lengkap, sertipikat bisa saja diterbitkan,” jelas Menteri Nusron.
Ia menambahkan, pada era sebelum digitalisasi, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum secanggih saat ini. Akibatnya, kurangnya komunikasi antarwarga, ketidaktahuan pemerintah desa, atau minimnya pengawasan dapat memicu ketidakjelasan status sertipikat.
Untuk mencegah persoalan serupa, Nusron mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, layanan resmi Kementerian ATR/BPN yang memudahkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan data dalam sistem sesuai dengan kondisi di lapangan. Aplikasi ini diharapkan menjadi langkah awal sebelum masyarakat datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pemutakhiran data.
Nusron menegaskan bahwa proses digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang tengah dilakukan kementeriannya merupakan bagian dari transformasi besar sektor pertanahan. Menurutnya, berbagai permasalahan yang muncul saat ini merupakan konsekuensi dari proses pembenahan yang terus berjalan.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera memeriksa kembali status bidang tanah dan mendaftarkannya untuk pemutakhiran. “Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, mohon segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” ujarnya.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar, segera daftarkan. Penting untuk memberi batas-batas yang jelas,” tambahnya.
Menteri Nusron juga meminta dukungan kepala daerah agar menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW untuk aktif mengajak warganya melakukan pemutakhiran sertipikat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, dan RT/RW. Warga yang memegang sertipikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, kita cocokkan dari sekarang supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

