![]() |
Kepala Dinas PUPR Kapuas, H. Hargatin – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG - Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi bernomor 600.1.1/978/DPUPR/2025 tertanggal 4 November 2025, yang berisi imbauan percepatan pelaksanaan kegiatan kepada seluruh pihak terkait seperti para KPA, PPK, PPTK, Penyedia Jasa atau Kontraktor, serta Konsultan Pengawas Dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas PUPR Kapuas, H. Hargatin dalam menegaskan pentingnya langkah percepatan pelaksanaan kegiatan mengingat waktu efektif pelaksanaan tahun anggaran tersisa kurang dari 60 hari.
“Menghadapi kondisi cuaca ekstrem yang tidak menentu, kami mengimbau agar pelaksana kegiatan segera mengambil langkah percepatan dengan menambah waktu kerja, tenaga kerja, peralatan, serta memastikan ketersediaan material,” ujarnya.
Hargatin menekankan agar koordinasi antara pejabat pelaksana kegiatan dengan pihak terkait dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai kendala lapangan yang dapat menghambat penyelesaian proyek.
Pengawasan dan pengendalian, katanya, harus berjalan efektif dan menyeluruh agar hasil pekerjaan sesuai dengan target mutu dan volume yang tercantum dalam kontrak.
Untuk itu, Hargatin berharap seluruh pihak pelaksana termasuk pengawas dan perencana dapat bekerja sama secara optimal demi memastikan seluruh proyek rampung sesuai jadwal dan perencanaan.
“Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan dan wajib diselesaikan tepat waktu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kapuas, serta Inspektorat Kabupaten Kapuas sebagai bentuk pengawasan dan tindak lanjut hasil monitoring serta evaluasi langsung di lapangan.
Penulis: MR Habibi

