RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (26/11/2025). Perda ini resmi disahkan melalui penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri.
Dalam sidang paripurna itu juga diagendakan persetujuan bersama penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak yang turut ditandatangani Wakil Wali Kota, Hj. Ananda, bersama jajaran Wakil Ketua DPRD Harry Wijaya, Mathari, dan M. Isnaini.
Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, terutama terhadap penguatan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di sektor pendidikan.
Yamin menambahkan bahwa pembangunan yang direncanakan bukan sekadar rehabilitasi, melainkan pembangunan gedung baru yang kokoh dan mampu bertahan hingga puluhan tahun.
“Kita ingin anak-anak belajar di lingkungan yang nyaman. Karena itu, beberapa SD dan SMP akan kita bangunkan gedung baru, bukan hanya direhab, supaya kuat dan tidak memerlukan perbaikan besar dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, Yamin juga menyoroti pembangunan infrastruktur, khususnya penanganan sungai dan drainase.
Ia menilai penyelesaian infrastruktur harus dilakukan secara terfokus per wilayah agar hasilnya lebih terlihat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin satu wilayah diselesaikan tuntas, baru beralih ke wilayah lain. Dengan cara itu, hasilnya benar-benar bisa dilihat dan dirasakan masyarakat, apalagi pengerjaan drainase harus skala besar,” jelasnya lagi.
Masih diungkapkan Yamin, pendekatan tersebut akan diterapkan secara bergiliran di seluruh wilayah kota dalam beberapa tahun ke depan, sehingga pembangunan dapat berlangsung lebih efisien dan terukur.
Di lain hal, Wali Kota juga turut menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi kota. Ia menilai edukasi dan kesadaran masyarakat perlu terus diperkuat agar kebersihan kota terjaga secara menyeluruh. Dengan dukungan anggaran pada APBD 2026, ia berharap pengolahan dan pemilahan sampah dapat dimaksimalkan, terutama melalui penguatan sistem pengelolaan di tingkat hulu.
“Sampah ini masih memerlukan perhatian serius. Kita ingin pada 2026 pengolahan dan pemilahan sampah berjalan lebih maksimal, sehingga target pengurangan sampah kota bisa tercapai. Namun tentu dukungan masyarakat tetap sangat diperlukan,” tegas dia.
“Mari kita kawal bersama agar apa yang kita rencanakan hari ini betul-betul memberikan perubahan dan membuat Banjarmasin semakin baik ke depan,” tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Ananda, menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait dua agenda penting lain, yakni penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta penguatan perlindungan perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa anak merupakan generasi penerus pembangunan yang harus dipastikan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan menghargai hak-haknya.
“Anak adalah potensi masa depan bangsa. Perlindungan terhadap mereka bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional. Karena itu, Kota Layak Anak harus dipayungi dengan peraturan daerah agar penyelenggaraannya terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, ia turut menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari pembangunan sosial. “Perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan yang jelas, tegas, dan dapat diimplementasikan. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak agar mereka terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tukas Ananda.
Penandatanganan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, para Asisten, Kepala SKPD, serta jajaran terkait yang menyaksikan proses pengesahan APBD 2026 secara resmi.
Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha

