![]() |
| HEBAT: Dinas PUPR Batola lunasi pajak 22 kendaraan sekaligus -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dalam rangka pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, Tim Pembina Samsat Marabahan menindaklanjuti pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala, sebanyak 22 unit kendaraan dinas, pada Kamis (6/11/2025).
Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah, khususnya di sektor kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Penanggung jawab Samsat Marabahan, Achmad Zein, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil monitoring terhadap kendaraan operasional instansi pemerintah, sekaligus mendukung program Gebyar Panutan PKB 2025 yang tengah berlangsung di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan contoh nyata bahwa kepatuhan terhadap pajak kendaraan bukan hanya tanggung jawab masyarakat, tetapi juga aparatur pemerintah. Dinas PUPR Batola menunjukkan teladan yang patut diapresiasi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Achmad Zein.
Pembayaran tunggakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi kolaboratif antara Tim Pembina Samsat dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk di lingkungan lembaga pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah, turut mengapresiasi langkah proaktif yang diambil Tim Pembina Samsat Marabahan bersama Dinas PUPR Batola.
“Sinergi yang terjalin ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung tata kelola kendaraan dinas yang tertib administrasi. Selain berkontribusi pada pendapatan daerah, hal ini juga memastikan setiap kendaraan terlindungi melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja,” jelas Abdillah.
Melalui inisiatif ini, Tim Pembina Samsat Marabahan berharap instansi pemerintah lainnya dapat turut berpartisipasi aktif dalam Gebyar Panutan PKB 2025, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap pembangunan daerah berkelanjutan melalui kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Sumber: Jasa Raharja

