Trending

Didorong Sakit Hati, Pria di Banjarbaru Berulang Kali Serang Mantan Istri hingga Diringkus Polisi

BICARA: Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menunjukkan barang bukti perbuatan pelaku tindak pidana - Foto Dok H. Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Aksi nekat seorang pria berinisial AG (37) berakhir di tangan polisi setelah ia berulang kali melakukan tindak kekerasan dan perusakan terhadap mantan istrinya, AD, dalam rentang waktu kurang dari dua pekan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, rangkaian perbuatan AG bermula pada Kamis (6/11/2025). Saat itu, AG mendatangi warung tempat AD berjualan di Jalan Karang Anyar 1, Loktabat Utara. Tanpa alasan jelas, pelaku menyiram air keras yang hampir mengenai tubuh korban.

“Pada hari Sabtu tanggal 8 November, pelaku melakukan tindak pidana lagi di rumah pelapor dengan menggunakan batu hingga kaca rumah rusak,” ujar Pius di Mapolres Banjarbaru, Senin (17/11/2025).


Tak berhenti pada dua insiden itu, AG kembali melakukan aksi teror pada Kamis (13/11/2025). Pagi hari ia melempar kaca depan dan samping rumah AD dengan batu. Di hari yang sama, ia mengulangi kembali perbuatannya, melempari kaca rumah bagian depan, samping, dan belakang.

Perbuatan terakhir dilakukan Sabtu (15/11/2025). AG lagi-lagi merusak kaca rumah mantan istrinya, membuat korban merasa tidak lagi aman dan langsung membuat laporan polisi.

“Setelah itu Satreskrim Banjarbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan akhirnya bisa menangkap pelaku,” terang Pius.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari serpihan kaca, batu, hingga sepeda motor yang dipakai AG untuk melakukan aksinya. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku motivasinya karena sakit hati setelah diceraikan oleh AD pada Mei 2025.

“Motif yang disampaikan pelaku yaitu ia merasa sakit hati mengapa ia diceraikan,” tambah Pius.

AG kini harus menghadapi ancaman hukuman berlapis. Ia dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP (ancaman 5 tahun), Pasal 406 KUHP tentang perusakan (ancaman 2 tahun), serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman (ancaman 10 tahun).

“Sementara ini kita split, jadi kita ambil ancaman hukuman paling berat yaitu pengancaman dan penganiayaan,” tutup Kapolres.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama