![]() |
| DENGAR PENDAPAT: Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, menghadiri rapat mediasi terkait permasalahan lahan di wilayah Pulau Laut Timur - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD menggelar rapat mediasi terkait sejumlah persoalan lahan di wilayah Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (17/11/25).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, perwakilan BPN, SKPD terkait, PT Sebuku Coal, aparatur desa, dan tokoh masyarakat turut hadir.
Ketua DPRD Hj. Suwanti menegaskan bahwa forum mediasi ini merupakan ruang dialog terbuka untuk membangun komunikasi konstruktif, sekaligus menghindari misinformasi di tengah masyarakat.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menilai persoalan lahan di Pulau Laut Timur merupakan isu strategis yang harus ditangani secara komprehensif dan berlandaskan regulasi. Ia menekankan pentingnya proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai aturan, bahkan berencana mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk pendalaman.
Selain itu, Bupati juga meminta evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa informasi lapangan dari warga akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Pemkab siap memfasilitasi dialog lanjutan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif.
Menutup rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti menyampaikan tiga poin utama hasil mediasi yang disepakati bersama:
1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak.
2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Pengalihan alur sungai akan ditinjau ulang bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi serta memitigasi dampak lingkungan dan sosial.
3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan, berdasarkan data transmigrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Mawardi

