![]() |
| SOSOK: Kepala Bidang Hortikultura DPTPH Kaltim, Kosasih - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTIM – Program hilirisasi komoditas pisang yang menjadi fokus utama bidang hortikultura dalam implementasi JosPol poin pertama terpaksa berjalan tersendat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur, Kosasih.
Ia menjelaskan bahwa salah satu program besar berupa pengadaan 93.000 bibit pisang dengan anggaran Rp6 miliar tidak dapat dilaksanakan akibat hambatan regulasi kewenangan dari pemerintah pusat.
“Meski anggaran dan rencana pengembangan kawasan sudah disiapkan, provinsi ternyata tidak diperbolehkan mengeksekusi pengadaan sarana pertanian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 1317-900 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, kedua aturan tersebut membatasi ruang gerak pemerintah provinsi untuk melakukan pengadaan bibit, benih, serta berbagai fasilitas pendukung budidaya.
“Tahun ini sebenarnya kami mengembangkan kawasan itu sekitar 93.000 penambahan bibit baru untuk pisang. Cuma tidak bisa dieksekusi karena aturannya tidak boleh,” terangnya.
Kosasih menambahkan, pembatasan kewenangan ini berdampak langsung pada program strategis JosPol yang menargetkan hilirisasi industri pertanian. Tanpa penguatan di hulu seperti benih dan perluasan areal tanam, maka hilirisasi sulit diwujudkan.
“Kalau GratisPol tidak didukung sarana pertanian, itu nonsense. Petani kalau tidak disokong benih, penambahan areal barunya dari mana?” tegasnya.
Akibat hambatan regulasi tersebut, anggaran Rp6 miliar beserta peralatan pendukung, termasuk kendaraan roda tiga untuk pengangkutan, harus dikembalikan. Kondisi ini dinilai menghambat percepatan pengembangan kawasan pisang sebagai komoditas unggulan hortikultura Kaltim.
Sebagai solusi, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang akan memberikan kembali kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola pengadaan sarana pertanian. Kosasih berharap regulasi tersebut segera terbit agar Kaltim dapat menjalankan mandat JosPol secara optimal.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kaltim untuk mendorong percepatan perubahan regulasi tersebut.
“DPRD harus ikut mendorong karena ini merupakan program JosPol. Kami sebagai pelaksana teknis tidak bisa bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” pungkasnya.
Dengan luas tanam pisang yang mencapai sekitar 7.000 hektare, hambatan regulasi ini dinilai harus segera diselesaikan agar program hilirisasi tidak berhenti pada tataran wacana.
Penulis: Dy

