![]() |
KERINGANAN: Samsat Banjarmasin I dorong masyarakat manfaatkan pembebasan denda pajak -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat Banjarmasin I menggelar kegiatan sosialisasi program pemberian insentif serta pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2025. Kegiatan berlangsung di dua lokasi pasar tradisional, yakni Pasar Pandu dan Pasar Kuripan, pada Kamis (7/10/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, yang bersama-sama berkomitmen meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Penanggung Jawab Samsat Banjarmasin I, Satria Agus Susilo, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat menyelesaikan kewajiban PKB mereka, terutama dengan adanya pemberian insentif serta pembebasan denda dan tunggakan,” ujar Satria.
Ia menambahkan, program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak kendaraan, menurutnya, berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Abdillah, menjelaskan bahwa pihaknya turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan yang terintegrasi dengan perlindungan kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain mengingatkan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan, kami juga menyosialisasikan manfaat perlindungan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Abdillah.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum pembebasan denda dan insentif PKB 2025 untuk segera melunasi kewajibannya. Selain memberi keringanan, program ini juga menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta memperkuat peran aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Sumber: Jasa Raharja