![]() |
SERAHKAN LAPORAN: Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar menyerahkan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Tahap II Tahun Sidang 2025-2026 kepada unsur pimpinan – Foto DPRD Kotabaru |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Kotabaru telah memparipurnakan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Tahap II Tahun Sidang 2025-2026, Senin (6/10/2025). Kegiatan reses yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2025 lalu berhasil menghimpun sebanyak 456 aspirasi dari masyarakat di empat daerah pemilihan (Dapil).
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar dalam laporannya mengatakan, reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala.
"Pelaksanaan reses Tahap II ini dilakukan dengan mengumpulkan sekelompok warga di salah satu rumah warga atau di balai desa," katanya.
Secara keseluruhan, DPRD Kotabaru mencatat total 456 aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun dari empat Dapil. Rincian aspirasi per Dapil adalah sebagai berikut:
* Dapil I: 140 kegiatan
* Dapil II: 75 kegiatan
* Dapil III: 71 kegiatan
* Dapil IV: 170 kegiatan
Selain aspirasi terkait kebutuhan pembangunan di daerah pemilihan, masyarakat juga banyak menyampaikan permasalahan yang masih terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Chairil mengungkapkan, Anggota DPRD merangkum bahwa masalah utama yang disoroti masyarakat adalah belum meratanya pembangunan antar wilayah.
Ketidakmerataan ini mencakup berbagai sektor, termasuk:
* Bidang Infrastruktur
* Bidang Pendidikan
* Bidang Kesehatan
* Bidang Ekonomi
Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini menyampaikan kesimpulan dan saran agar Pemkab Kotabaru memperioritaskan segala bentuk aspirasi yang telah diserap.
Hal ini dikarenakan seluruh aspirasi dan usulan tersebut bersentuhan langsung dengan pembangunan dan peningkatan kemasyarakatan.
Reses dinilai sebagai wadah yang ideal untuk mempertemukan anggota DPRD dengan masyarakat secara langsung, sehingga masukan, ide, kritik, dan saran dapat disampaikan untuk turut berperan aktif dalam pembangunan Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan Reses Tahap II ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kotabaru Nomor 12/KP-DPRD/2025 tanggal 16 Juni 2025.
"DPRD juga mengapresiasi langkah Sekretariat DPRD yang telah menyusun pedoman reses, sehingga penyerapan aspirasi masyarakat menjadi selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah, sebagaimana termuat dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kotabaru," ujar Chairil menutup laporannya.
Penulis: Mawardi