Trending

Perkuat Akses Keadilan dan Optimalisasi Aset, Pemkab Tanah Laut Sahkan Dua Perda Kunci

Dua Perda baru ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut. Foto-dok.Istimewa


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat miskin serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penetapan dua Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Senin (27/10/2025).

Dua rancangan perda yang disahkan adalah Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama DPRD. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses masyarakat miskin terhadap keadilan, sejalan dengan prinsip equality before the law.

“Makna equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Pemerintah memiliki kewajiban memenuhi hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” tegasnya.

 

Bupati menambahkan, Pemkab akan memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Dengan capaian pembentukan 100 persen, Posbakum di 130 desa dan 5 kelurahan ini akan memperoleh dukungan alokasi dari APBD maupun APBDes.

Sementara itu, perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Bupati berharap regulasi baru ini akan mendorong optimalisasi aset daerah.

“Perubahan ini merupakan upaya optimalisasi aset dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan aset secara efisien dan efektif,” terang Bupati. 

Penulis: Lutfi

Lebih baru Lebih lama