Trending

Pemko Banjarbaru Sosialisasikan Aturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus

SOSIALISASI: Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, H. Marhain Rahman, memimpin kegiatan sosialisasi terkait barang dalam keadaaan terbungkus - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Metrologi Legal dengan materi utama “Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)”, di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha, sekaligus meningkatkan pemahaman pengawas barang beredar terhadap aturan pelabelan, isi kemasan, dan takaran sesuai ketentuan metrologi legal.

Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Banjarbaru mengikuti sosialisasi tersebut.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, H. Marhain Rahman, menilai kegiatan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam transaksi jual beli, baik di pasar tradisional maupun toko modern.

“Kita sering menemukan barang-barang seperti gula pasir, kopi, mie, minyak goreng, dan sabun yang termasuk kategori BDKT. Intinya, metrologi legal ini supaya jual beli dilakukan dengan jujur,” ujarnya.


Marhain menambahkan, dalam istilah Banjar, prinsipnya adalah jangan sampai “timbangannya balain” — artinya isi tidak sesuai dengan label yang tertera.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Standardisasi Metrologi Legal Regional 3 Kalimantan. Diharapkan, kegiatan ini menumbuhkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keakuratan ukuran, takaran, dan isi kemasan, sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, jujur, dan berkeadilan di Kota Banjarbaru.

Sumber: MC Banjarbaru 

Lebih baru Lebih lama