Trending

Pansus I DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah

SAMPAIKAN LAPORANKetua Pansus I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandri menyampaikan laporan akhir Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan terhadap Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, belum lama tadi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Awaludin serta dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Sekdakab, Forkopimda, anggota DPRD, serta SKPD, Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandri menyampaikan ucapan syukur ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya seluruh rangkaian pembahasan Raperda dapat berjalan dengan baik hingga tahap penyampaian laporan akhir.

Pansus juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Kotabaru beserta jajaran, khususnya Tim Kajian Hukum Sekretariat Daerah serta perangkat daerah terkait, yang telah memberikan klarifikasi, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Disebutkan, pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanah peraturan perundang-undanganuntuk mengatur tata kelola hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.

“Raperda ini menjadi penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk dari badan usaha milik daerah, agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar juru bicara Pansus dalam laporannya.

Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan Raperda ini berlandaskan pertimbangan sosiologis dan kebutuhan masyarakat daerah, serta diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang akomodatif dan implementatif sehingga mudah diterapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Pansus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Panitia Khusus dan SK Nomor 08 Tahun 2025 tentang Struktur Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Dengan telah disampaikannya laporan akhir ini, DPRD Kabupaten Kotabaru berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti hasil pembahasan melalui penyusunan peraturan pelaksanaan dan langkah konkret dalam rangka optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Penulis: Mawardi

Lebih baru Lebih lama