![]() |
ASET DESA: Penyerahan Sertipikat Aset Desa Panangian dukung reformasi agraria -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyerahkan sertipikat aset Pemerintah Desa Panangian, Rabu (1/10/2025). Penyerahan dilakukan oleh Akhmad Sabirin, S.S.T., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah HSU.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program percepatan sertipikasi aset pemerintah desa, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik desa. Dengan adanya sertipikat, aset desa terlindungi secara hukum, tidak mudah diganggu gugat, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
“Melalui sertipikasi aset, desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah untuk berbagai kebutuhan publik,” ujar Akhmad Sabirin.
Program ini sejalan dengan kebijakan strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung penataan administrasi pertanahan nasional. Kepastian hukum atas tanah desa diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan, mencegah potensi sengketa, serta mendorong pembangunan berbasis kebutuhan lokal.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi aset desa juga berperan penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desa. Dengan kepemilikan yang sah, pemerintah desa dapat memanfaatkan aset untuk pembangunan fasilitas umum, pelayanan sosial, maupun kegiatan ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kantah HSU menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berintegritas. Penyerahan sertipikat aset desa ini menjadi wujud nyata dukungan ATR/BPN dalam membangun sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
“Mari bersama menjaga dan memanfaatkan aset desa dengan bijak, memperkuat integritas, serta mendukung pelayanan pertanahan yang berpihak pada masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” tutup Sabirin.
Sumber: ATR/BPN HSU