![]() |
KEPASTIAN HUKUM: Sertipikat Wakaf jadi bukti kepastian hukum, Kantah HSU tegaskan komitmen Zona Integritas -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah Kab. HSU) menyerahkan sebanyak 10 sertipikat tanah wakaf kepada para nadzir. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (25/9) ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. HSU, Sofia Rachman, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Akhmad Sabirin, S.S.T. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pensertipikatan tanah wakaf di wilayah HSU.
Dalam sambutannya, Sofia Rachman menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian status tanah.
“Melalui sertipikasi, tanah wakaf dapat terjaga keberadaannya, terlindungi dari sengketa, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Tanah wakaf, lanjutnya, memiliki manfaat luas dan berkelanjutan. Selain menjadi amal jariyah bagi wakif, keberadaan sertipikat wakaf memastikan aset wakaf tidak hilang, dialihkan, ataupun disalahgunakan.
Pemanfaatan tanah wakaf di HSU beragam, mulai dari pembangunan sarana ibadah, pendidikan, pelayanan sosial, pertanian produktif, hingga kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi kemiskinan lintas generasi.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Kantah Kab. HSU dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan reformasi birokrasi. Program percepatan sertipikasi tanah wakaf tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025, setelah sebelumnya Kantah HSU berhasil meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) 2024.
Sumber: ATR/BPN HSU