![]() |
TRANSFORMASI DIGITAL: Cek tanah kini semudah geser layar, Sentuh Tanahku permudah warga pastikan legalitas lahan -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, SUMATRA SELATAN - Mengecek legalitas tanah kini tak lagi rumit. Masyarakat cukup menggeser layar ponsel untuk memastikan status bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, layanan digital resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Aplikasi ini menghadirkan fitur “Cek Bidang”, yang memungkinkan pengguna melihat posisi bidang tanah mereka di peta digital sekaligus memastikan status kepemilikannya. Dengan langkah sederhana, pemilik tanah bisa mengetahui apakah lahannya sudah terdaftar resmi di sistem BPN.
Salah satu pengguna yang merasakan manfaat layanan ini adalah Arya Romadhona (27), ibu rumah tangga asal Palembang. Ia mengaku sangat terbantu dengan fitur tersebut karena tak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk memverifikasi tanah miliknya.
“Kita orang awam baru pertama kali punya rumah. Jadi waktu mau verifikasi bidang, saya belum tahu apakah sudah terdaftar dan di-plotting. Ada teman yang menyarankan pakai aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah dicek, titik lokasi dan alamatnya sama. Ternyata gampang banget, langsung bisa digunakan,” ujar Arya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).
Dengan aplikasi ini, Arya bisa memastikan keaslian Sertipikat Hak Milik (SHM) yang ia miliki. Ia mengaku tidak mengalami kendala selama proses pendaftaran akun dan merasa lebih tenang karena semua data bisa diakses langsung dari gawai miliknya.
Untuk melakukan pengecekan, pengguna cukup membuka menu “Layanan” → “Cari Bidang”.
Jika masih menggunakan sertipikat analog, pengguna dapat mengisi data sesuai kolom yang tersedia, mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, hingga Nomor Sertipikat.
Sistem kemudian akan menampilkan peta bidang tanah yang sesuai.
Sementara bagi pemilik Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el), prosesnya lebih praktis. Cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL), data tanah akan langsung muncul di layar.
Setelah mengetahui manfaat aplikasi tersebut, Arya mengaku tertarik untuk melakukan alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik. Menurutnya, versi digital memberikan rasa aman yang lebih karena data tersimpan secara elektronik dan sulit dipalsukan.
“Sudah ada upgrade Sertipikat Elektronik yang terbaru, saya mau ikut. Kalau bisa pegang yang terbaru, jangan yang lama. Apalagi sekarang bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Arya sambil tersenyum.
Dengan inovasi ini, Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan digital untuk memastikan legalitas dan keamanan aset tanah.
Sentuh Tanahku menjadi wujud nyata transformasi digital di sektor pertanahan, yang menghadirkan pelayanan cepat, mudah, dan transparan—semuanya di genggaman tangan.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala