![]() |
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Agus Subejo. Foto-dok.Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan atas tiga Raperda inisiatif.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti berlangsung di gedung DPRD Kotabaru, Senin (13/10/25).
Ketiga Raperda ini bertujuan untuk menjawab tantangan strategis di bidang pelayanan publik, ekonomi kerakyatan, dan lingkungan hidup.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Agus Subejo menyampaikan Tiga Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kotabaru yakni:
1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Agus Subejo membeberkan detail Tiga Raperda Strategis itu
1. Digitalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Raperda ini menjadi terobosan kebijakan daerah dalam upaya pemenuhan hak konstitusi warga atas pelayanan kependudukan.
Inisiatif ini didorong oleh pertimbangan luas wilayah dan kondisi alam Kabupaten Kotabaru yang memerlukan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan Adminduk.
Raperda ini juga akan mengganti Peraturan Daerah lama (Nomor 21 Tahun 2007) yang sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah saat ini.
2. Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
Raperda Usaha Ultra Mikro (UMI) dirancang untuk memberikan landasan regulasi yang jelas bagi pelaku usaha ultra mikro, yang selama ini belum memiliki akses pendanaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tujuan utamanya adalah memberdayakan UMKM melalui pemberian kemudahan akses, dukungan pengembangan usaha, serta penciptaan lapangan kerja di tingkat lokal.
Raperda ini memiliki landasan yuridis kuat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait.
3. Perlindungan Lingkungan Sungai
Inisiatif Raperda ini menyoroti kondisi sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kotabaru yang mengalami degradasi parah akibat pertambahan penduduk dan alih fungsi tata guna lahan.
Masalah lingkungan seperti banjir, erosi, kekeringan, hingga pencemaran dan okupasi ruang sungai menjadi latar belakang pentingnya Raperda ini.
Raperda ini bertujuan menyusun sistem perencanaan pengelolaan DAS yang obyektif, rasional, dan berkelanjutan, sejalan dengan UU Sumber Daya Air.
Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa proses penyusunan ketiga Raperda ini telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan dan kajian akademis dari Universitas Lambung Mangkurat.
Meskipun demikian, untuk mencapai kesempurnaan dan harmonisasi, ketiga Raperda ini masih memerlukan pembahasan komprehensif lebih lanjut dengan melibatkan seluruh pihak terkait sebelum dapat diproses menjadi Peraturan Daerah yang berlaku.