![]() |
MUSNAH BARBUK: Polda Kalimantan Selatan menyita dan memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba senilai Rp100 miliar – Foto MC Kalsel |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan dalam kurun waktu 20 Mei hingga 26 Agustus 2025 berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar senilai Rp110 miliar.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan barang bukti yang diamankan berasal dari pengungkapan 45 laporan polisi dengan total 60 tersangka yang terdiri dari 59 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Barang bukti yang kita amankan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 101.662,8 gram (101,6 kg), ekstasi sebanyak 11.973,5 butir, dan serbuk/serpihan ekstasi 134,07 gram. Seluruh barang bukti ini kita pastikan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Kapolda Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).
Pengungkapan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Banjarmasin, tetapi juga di beberapa wilayah lain, yakni Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Batola, Tapin, dan Hulu Sungai Tengah.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui terhubung dengan sindikat narkoba besar yang beroperasi lintas provinsi, antara lain Kalbar–Kalteng–Kalsel, Medan–Jakarta–Semarang–Banjarmasin, serta Aceh–Medan–Jakarta–Banjarmasin, bahkan terafiliasi dengan jaringan Fredi Pratama.
Para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai daerah, baik lokal Kalimantan Selatan maupun luar daerah, seperti Jawa Barat, Jambi, Jakarta, Jawa Timur, hingga Makassar.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha menegaskan, pengungkapan besar ini telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dalam jumlah yang sangat besar
Dari barang bukti sabu yang diamankan, setidaknya 520.322 orang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika dihitung dalam potensi biaya rehabilitasi, negara dan masyarakat berhasil dihemat sebesar Rp2,6 triliun, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang per bulan. Nilai barang bukti apabila diuangkan mencapai Rp110 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp700 ribu per butir.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen kita dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat. Kami pastikan barang bukti yang telah disita tidak akan pernah kembali beredar,” ujar Irjen Pol Rosyanto.
Polda Kalsel menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan dengan penindakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan kerja sama lintas sektor. Kapolda Kalsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama aparat dalam memerangi narkoba.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan Kalimantan Selatan sebagai wilayah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkas Kapolda Irjen Pol Rosyanto.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalsel, BNN, dan seluruh instansi yang terlibat dalam pemberantasan narkoba. Ia juga mengajak para pengusaha di Kalsel untuk berkontribusi dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Jika ada pengusaha yang bersedia mendirikan rumah rehabilitasi, ini akan menjadi langkah luar biasa dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Pemerintah daerah tentu menyambut baik inisiatif seperti ini,” ujar Muhidin.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan peran semua pihak agar peredaran barang haram ini tidak semakin meluas.
“Atas nama pemerintah provinsi, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda dan seluruh jajaran yang telah berkomitmen memberantas narkoba di Kalsel,” tambahnya.
Sumber: MC Kalsel