![]() |
KEPASTIAN HUKUM: Warga Desa Teluk Betung terima sertipikat PTSL dari Kantah HSU -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah Kab. HSU) kembali merealisasikan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Pada Selasa (26/8/2025), Kantah HSU menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Teluk Betung.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan prosedur yang sederhana, biaya sesuai ketentuan, serta waktu penyelesaian yang lebih cepat.
Kepala Kantah HSU menyampaikan bahwa program PTSL bukan hanya sebatas administrasi pertanahan, melainkan memiliki dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan sertipikat yang sah secara hukum, warga memiliki kepastian atas aset mereka sekaligus akses lebih luas untuk menjadikan tanah sebagai modal usaha, meningkatkan nilai ekonomi, serta mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
“Program ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki warga memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan penyerahan sertipikat ini juga memperkuat komitmen Kantah Kab. HSU dalam menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas, unggul, amanah, dan bersinergi. Upaya ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah serta menciptakan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dengan adanya program PTSL, Desa Teluk Betung menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat mampu memberikan manfaat langsung yang berkelanjutan.
Sumber: ATR/BPN HSU