![]() |
TAMPAK DEPAN: Perusahaan daerah milik Pemkab Balangan, PT Asabaru Daya Cipta Lestari - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), perusahaan daerah milik Pemkab Balangan, resmi diberhentikan setelah terbukti menggunakan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PT ADCL sendiri merupakan bagian dari program visi-misi Bupati Balangan H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020, yang bertujuan menjaga stabilitas harga karet petani. Proses pendirian hingga pemilihan Dirut sebelumnya telah melalui kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Namun, perjalanan perusahaan terganjal masalah ketika Dirut justru menggunakan dana perusahaan tanpa persetujuan RUPS. Padahal, pemilik dan komisaris berkali-kali mengingatkan agar pengelolaan keuangan mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan, salinan Permendagri dan Perbup terkait mekanisme RUPS sudah diberikan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Balangan, terungkap bahwa dana perusahaan telah dipindahkan ke rekening Bank Mandiri dan digunakan untuk berbagai keperluan tanpa dasar hukum. DPRD kemudian melaporkan hal tersebut kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik sekaligus komisaris PT ADCL.
Menindaklanjuti temuan itu, Bupati menugaskan Inspektorat Balangan untuk melakukan audit. Hasil audit menyatakan Dirut telah melakukan tindakan ilegal. Inspektorat pun mengeluarkan tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut beserta seluruh kewenangannya, serta meminta BPKP melakukan audit investigasi untuk diteruskan ke kejaksaan.
Dalam dua kali RUPS luar biasa, Dirut berulang kali gagal memberikan laporan pertanggungjawaban dan tak mampu mengembalikan dana yang sudah dipakai. Akhirnya, melalui RUPS kedua, Dirut resmi dicopot dari jabatannya.
"Sebelum RUPS luar biasa digelar, pemilik dan komisaris terlebih dahulu memanggil Dirut untuk membahas pengembalian dana PT ADCL ke rekening Bank Kalsel. Namun, dengan berbagai alasan, Dirut meminta waktu tambahan selama 20 hari. Setelah tenggat waktu tersebut habis, pemilik dan komisaris kembali mengundangnya dalam agenda RUPS luar biasa pertama," jelas Bupati Balangan, H. Abdul Hadi.
Atas saran BPKP, seluruh proses RUPS didokumentasikan lengkap dalam berita acara. Selanjutnya, hasil audit investigasi BPKP Kalsel resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Mardiana