![]() |
BARANG BUKTI: Anggota Satpol PP Balangan menunjukkan barang sitaan berupa minuman keras tradisional jenis tuak - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menggelar operasi gabungan dan berhasil menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras tradisional jenis tuak. Aksi penertiban ini berlangsung pada, Sabtu (30/8/2025).
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Balangan, Faisal Noorhadi, ST, memimpin langsung operasi tersebut didampingi JF Pol PP Ahli Muda Bidang Perda, Ferdy Syaftiawan, SH, MM. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sekitar 50 liter tuak siap edar beserta dua orang tersangka, masing-masing seorang pria dan seorang wanita.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, khususnya larangan menjual minuman beralkohol maupun minuman tradisional yang memabukkan. Kami akan terus melakukan pengawasan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Faisal.
Berdasarkan perda tersebut, pelanggar dapat dijerat sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah daerah menegaskan penertiban akan terus digencarkan guna menjaga kondusivitas serta kepatuhan terhadap hukum di wilayah Balangan.
Penulis: Mardiana