Trending

Polres Balangan Ungkap 5 Kasus Menonjol: Rokok Ilegal, Penjualan LPG ke Kaltim hingga Penganiayaan pakai Samurai

KONFERENSI PERS: Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi memimpin konferensi pers pengungkapan lima kasus kriminal menonjol selama periode Juli hingga Agustus 2025 - Foto Polres Balangan


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap lima kasus kriminal menonjol selama periode Juli hingga Agustus 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan, barang bukti dan para tersangka dari kasus rokok ilegal, penimbunan gas LPG, hingga penganiayaan diperlihatkan kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi menyampaikan, 5 perkara yang berhasil diungkap tersebut di antaranya perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Paringin, perkara senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polsek Batumandi. Kemudian perkara peredaran rokok ilegal, migas di Wilayah hukum Awayan dan penganiayaan di wilayah hukum Batumandi. 

Menurut Kapolres, beberapa kasus yang paling menarik perhatian publik adalah kasus penimbunan gas LPG, rokok ilegal, dan penganiayaan. 

"Untuk migas, personel kita di Polsek Awayan berhasil amankan pelaku berikut tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 161 biji," sebut Abdi. 

Gas LPG ini, jelasnya dibeli di wilayah Awayan dari beberapa toko dengan harga yang cukup mahal. Kemudian pelaku menjualnya lagi ke luar Balangan yaitu ke Batu Kajang, Provinsi Kalimantan timur. 

Kemudian untuk perkara rokok ilegal, tim Satreskrim Polres Balangan juga berhasil mengamankan satu pelaku yang ingin menjual rokok tanpa cukai dan label kesehatan ke beberapa toko di wilayah Balangan. 

"Ada sebenyak 190 bungkus rokok tanpa label kesehatan dan cukai yang berhasil diamankan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 dengan pidana 5 tahun penjara," ungkap Abdi. 

Terakhir terkait perkara penganiayaan, dimana aparat  berhasil merringkus pelaku di persembunyiannya di wilayah kecamatan Batumandi kurang dari 1 x 24 jam. 

"Kronologisnya, pelaku dan korban cekcok di sebuah warung, yang berujung pada pencegatan korban oleh pelaku saat pulang dari warung. Korban mengalami luka robek di pinggang dan tangan akibat sabetan senjata tajam jenis samurai," terang Abdi. 

Berkat koordinasi yang cepat personel Polsek Batumandi, Satreskrim Polres Balangan dan masyarakat, pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya dalam kurun waktu 4 jam 30 menit.

Dalam rangkaian konferensi pers ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti perkara narkoba berupa pil ekstasi, sabu-sabu, dan Karisoprodol.

Barang bukti ini disisakan sebagian untuk dijadikan sampel barang bukti di persidangan, dan sisanya dimusnahkan dengan cara diblender bercampur dengan larutan air sabun dan cairan pembersih kamar mandi.

Penulis: Mardiana

Lebih baru Lebih lama