![]() |
KEPASTIAN HUKUM: Pasang Patok, Anti Cekcok! GEMAPATAS 2025 resmi diluncurkan -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas tanah melalui pemasangan tanda batas.
Pencanangan GEMAPATAS tahun ini dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Sementara itu, kegiatan serentak juga digelar di berbagai daerah di Indonesia.
"GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Purworejo dan dipimpin langsung oleh Pak Menteri. Sementara itu, kegiatan juga dilaksanakan serentak di 23 kabupaten/kota," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Harison menjelaskan bahwa GEMAPATAS merupakan bagian dari upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mendorong peran aktif masyarakat dalam memasang tanda batas bidang tanah milik mereka.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi gerakan edukatif untuk mengajak masyarakat menjaga hak atas tanahnya. Kita mulai dari hal sederhana, yaitu memasang patok batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegas Harison.
Adapun daerah yang turut serta dalam pencanangan serentak GEMAPATAS 2025 ini tersebar di berbagai provinsi. Di Jawa Tengah, kegiatan dilakukan di Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo. Sementara di Jawa Timur, meliputi Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan. Di Jawa Barat, mencakup Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Kegiatan ini juga menjangkau wilayah luar Pulau Jawa, seperti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Riau; Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan; Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan; serta Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
“Melalui GEMAPATAS, kami ingin menghidupkan kembali semangat gotong royong dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap tanah secara sah dan terlindungi oleh negara,” pungkas Harison.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala