![]() |
SOSOK: Anggota DPRD Balangan, Saiful Arip, tanggapi adanya pengembalian dana desa senilai Rp210 juta terkait proyek pembuatan video profil 21 desa di Balangan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Polemik penggunaan dana desa untuk proyek pembuatan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan berakhir dengan pengembalian kerugian negara senilai Rp210 juta. Proses pengembalian berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (7/8/2025), dan dihadiri Kepala Kejari Balangan, Inspektur Kabupaten Balangan, perwakilan Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab, serta 21 kepala desa terkait.
Dana tersebut dikembalikan oleh pihak ketiga melalui Inspektorat Kabupaten Balangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kejari Balangan mengapresiasi langkah ini karena dinilai menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan anggaran publik.
Menanggapi kasus ini, Anggota DPRD Balangan, Saiful Arip, memberikan peringatan tegas kepada aparatur desa agar lebih cermat dalam mengelola anggaran, khususnya saat bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Setiap rupiah dari uang desa harus digunakan secara hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang keliru merugikan negara, apalagi sampai berujung pada tindak pidana korupsi,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Saiful juga berharap insiden serupa tidak terulang, baik pada program di tingkat desa maupun program yang dikelola perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan.
Sebagai informasi, biaya pengadaan satu video profil desa dipatok sebesar Rp10 juta. Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mengimbau agar kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, sebagai langkah penyelesaian yang cepat dan efektif.
Penulis: Mardiana