Trending

Kasus Siswa SD Tenggelam di The Breeze Water Park Banjarbaru, Polisi Tetapkan Guru dan Pengelola sebagai Tersangka

WAHANA: Penampakan The Breeze Water Park Banjarbaru - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Perkembangan terbaru kasus tewasnya seorang siswa sekolah dasar asal Bati-Bati yang tenggelam di The Breeze Water Park, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Juni 2025 lalu akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka.

Polsek Liang Anggang menetapkan total 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari delapan guru, satu kepala sekolah, serta lima pihak pengelola wahana air tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, Rabu (27/8/2025).

“Satu orang dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, sementara sisanya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” jelas Imam.


Menurutnya, para tersangka akan segera dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menegaskan bila para tersangka kooperatif, penahanan tidak dilakukan, namun jika tidak, langkah penahanan bisa diambil.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli, hingga pembongkaran makam korban, penyidik meyakini ada unsur kelalaian yang menyebabkan tragedi ini.

BONGKAR: Pembongkaran makam siswa SD asal Bati-Bati yang meninggal usai tenggelam di The Breeze Water Park Banjarbaru - Foto Dok Suroto 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan yang ditandatangani orang tua murid, tiket masuk, pakaian korban, rekaman CCTV, hingga surat rekam medis dari RSD Idaman Banjarbaru.

“Segera kami lakukan pemanggilan para tersangka,” tegas Imam. 

Penulis: H. Faidur 

Lebih baru Lebih lama