Trending

DPRD & Pemkot Banjarmasin Sahkan Tiga Perda Baru: Fokus pada Investasi, Kearsipan, dan RPJMD 2025-2029

DOKUMEN PERDA:  Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR dan Ketua DPRD Rikval Fachruri didampingi Wakil Ketua M Isnaini dan Mathari memperlihatkan dokumen Perda yang baru disahkan – Foto Diskominfo Banjarmasin


RILISKALIMANTAN.COM,  KALSEL - DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Aula DPRD, Senin (4/8/2025).

Ketiga Perda tersebut meliputi:

1. Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

2. Perda Penyelenggaraan Kearsipan

3. Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rikval Fachruri dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, para wakil ketua, anggota dewan, serta jajaran kepala SKPD.

Wali Kota Yamin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan tiga Perda strategis tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pondasi utama arah pembangunan Banjarmasin ke depan. 

“Alhamdulillah, Paripurna berjalan lancar. Ketiga Perda ini sangat strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan perencanaan pembangunan jangka menengah di Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Yamin menyoroti pentingnya Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai langkah menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan kompetitif.

 Ia berharap regulasi ini akan menarik lebih banyak investor, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dinilai sebagai pijakan penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan. 

“Arsip bukan sekadar dokumen lama, tapi bukti akuntabilitas dan sumber informasi strategis. Dengan sistem kearsipan yang tertib, pelayanan publik akan semakin efisien dan terpercaya,” jelas Yamin.

Adapun Perda tentang RPJMD Kota Banjarmasin 2025–2029 disahkan sebagai panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih, dengan fokus pembangunan berbasis sungai sebagai identitas kota.

Yamin memaparkan Visi RPJMD 2025–2029, yakni Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera, yang dijabarkan ke dalam empat misi utama:

- Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

- Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan berbasis digital.

- Menguatkan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan.

- Membangun infrastruktur berkualitas serta tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan.

“RPJMD ini diharapkan menjadi dokumen yang adaptif dan responsif terhadap dinamika perubahan, agar pembangunan Kota Banjarmasin berjalan berkelanjutan,” katanya.

Di akhir sambutan, Yamin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, panitia khusus, dan jajaran eksekutif yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan tiga Raperda strategis hingga ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama