![]() |
SOSOK: Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendesak percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang selama ini dinilai lemah dan bersifat sektoral.
Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan reaktif atau program sementara.
“Sudah saatnya Balangan memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Ini kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana. Harus ada dasar hukum agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama yang terukur,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Ia menyebut ketiadaan regulasi daerah telah memicu lemahnya koordinasi antarinstansi, sementara kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak terus terjadi. DPRD pun menargetkan pembahasan Perda ini masuk dalam prioritas legislasi tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, Abiji, menilai perlindungan anak harus berbasis sistem permanen dan lintas sektor. “Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui kolaborasi DP3A, Dinas Kesehatan, hingga layanan psikologis. Semua ini membutuhkan payung hukum yang jelas,” katanya.
Fathurrahman menegaskan penyusunan Perda tidak boleh bersifat eksklusif. “Harus melibatkan lembaga perlindungan anak, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil. Regulasi ini harus menjawab persoalan di lapangan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa isu perlindungan anak menyangkut masa depan daerah. “Kalau kita serius soal generasi penerus, kebijakan yang kuat dan berkelanjutan harus dimulai sekarang,” pungkasnya.
Penulis: Mardiana