![]() |
LEGALITAS: Sertipikasi Tanah di sulteng capai 95,56%, Wamen Ossy apresiasi kinerja daerah -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan mempercepat legalisasi aset, menghindari sengketa tanah, dan meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Pendekatan kami juga memperhatikan konteks lokal, dengan menjalin kerja sama erat bersama pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat,” tegas Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.
Dalam kegiatan ini, sertipikat tanah diserahkan kepada sejumlah kepala daerah dan perwakilan instansi, antara lain:
- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD),
- Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, 1 sertipikat,
- Bupati Poso, Verna Inkiriwang, 1 sertipikat,
- Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, 25 sertipikat,
- Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, 4 sertipikat,
- Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan, 1 sertipikat,
- Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid, 1 sertipikat.
Wamen Ossy juga menyampaikan capaian pelaksanaan PTSL di Sulawesi Tengah yang dinilai cukup progresif. Dari target 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota pada tahun 2025, telah berhasil diselesaikan 4.797 bidang atau 95,56%.
Dalam sambutannya, Menko AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah sebagai fondasi pembangunan daerah dan iklim investasi yang sehat.
“Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah kita, termasuk untuk mendukung minat investasi. Dan yang terpenting, masyarakat harus merasa aman karena tanah yang mereka miliki memiliki kepastian hukum. Ini adalah tugas mulia yang diemban Kementerian ATR/BPN, dan kita dukung penuh,” ujar AHY.
Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Tansri, dan jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hukum atas aset tanah, memperkuat kepercayaan investor, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam bentuk rasa aman dan peningkatan nilai ekonomi tanah mereka.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala