Trending

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, 19 Tersangka Dihadirkan

PEMUSNAHAN: Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, bersama Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, dan Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Junisanyah, saat melarutkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam air deterjen yang telah didihkan - Foto Dok H Faidur 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir. Sebanyak 22,6 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi dimusnahkan dalam prosesi yang digelar pada, Selasa (22/7/2025).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, memimpin langsung proses pemusnahan. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti merupakan hasil operasi intensif Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran dalam periode Juni hingga Juli 2025, termasuk dari operasi khusus Antik Intan 2025.

“Ini bukan sekadar angka, tapi wujud nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat Banjarbaru dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.


Tak hanya barang bukti, sebanyak 19 tersangka turut dihadirkan saat pemusnahan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pertanggungjawaban moral atas kejahatan yang mereka lakukan.

Ia menegaskan, peredaran narkoba kini telah menyusup hingga ke wilayah desa dan kelurahan. Ia menyebutnya sebagai bahaya laten yang membutuhkan kerja sama semua pihak untuk memerangi.

“Para pelaku makin cerdik, modusnya makin beragam. Butuh sinergi dan partisipasi seluruh elemen masyarakat agar kita tidak kecolongan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Polres Banjarbaru tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pencegahan melalui edukasi di sekolah dan lingkungan warga, bekerja sama dengan program 100 hari kerja Wali Kota Banjarbaru. Para Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menyampaikan pesan antinarkoba, cinta tanah air, dan bela negara.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Junisanyah, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur deterjen dan dibuang ke tempat aman. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap. "Untuk nilainya (sabu-sabu) sendiri sekitar 14,7 miliar," ucapnya.

Sementara, Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Banjarbaru dalam memberantas narkoba. Ia menyebut tindakan ini sebagai wujud nyata transparansi dan keseriusan aparat dalam menyelamatkan masa depan generasi muda. “Kami berharap Banjarbaru bisa segera bersih dari narkoba dan penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, Polres Banjarbaru telah menangani 97 kasus narkotika dengan total 125 tersangka. Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan 1.433 butir obat terlarang yang mengandung Dextro dan Tramadol.

Penulis: H Faidur  

Lebih baru Lebih lama