![]() |
BICARA: Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat menjelaskan kronologi pengungkapan peredaran sabu seberat lebih dari 12 kilogram - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru mencatat capaian besar dalam Operasi Antik Intan 2025 dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram, senilai Rp7,8 miliar.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial R (34) dan S (40) di wilayah Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada 3 Juli lalu.
"Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 16 klip sabu seberat 42,56 gram. Dari hasil interogasi, kami mendapat informasi keberadaan pemasok utamanya," terang AKBP Pius dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Petunjuk dari R mengarahkan polisi ke seorang pria berinisial MR (23) di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. MR ditangkap sehari kemudian, Jumat (4/7/2025), dengan barang bukti tambahan seberat 99,08 gram.
Namun kejutan terbesar terjadi saat penggeledahan di rumah MR. Aparat menemukan sabu dalam jumlah masif, mencapai 12,01 kilogram sabu siap edar.
"Nilai ekonominya kami taksir mencapai Rp7,8 miliar. Kami perkirakan penggagalan ini mencegah potensi kerusakan terhadap lebih dari 149 ribu jiwa,” ujar Pius.
Ia juga menyebut, sindikat ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama, buronan besar kasus narkoba.
Secara keseluruhan, selama Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjarbaru dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 23 kasus dengan total 26 tersangka yang terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru sendiri mencatatkan 13 kasus dengan 16 tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 167,9 gram sabu dan 61 butir ekstasi selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025.
Sejumlah Polsek jajaran turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni Polsek Banjarbaru Utara dengan 2 kasus dan 2 tersangka serta barang bukti 10,18 gram sabu; Polsek Cempaka dengan 3 kasus dan 3 tersangka serta 6,65 gram sabu; Polsek Liang Anggang dengan 3 kasus, 3 tersangka, 12,8 gram sabu, dan 8 butir ekstasi; kemudian Polsek Aluh-Aluh dengan 1 kasus dan 1 tersangka disertai 1,04 gram sabu; serta Polsek Beruntung Baru dengan 1 kasus dan 1 tersangka beserta barang bukti 1,11 gram sabu.
"Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal pidana mati," pungkas Kapolres Banjarbaru.
Penulis: H Faidur