Trending

Pemkot Banjarmasin Tegaskan Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan

BICARA: Wali Kota Banjarmasin, H. m Yamin HR, memimpin rapat penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL — Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi teknis maupun estetika kota. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai sosialisasi bersama para vendor reklame di Balai Kota, Senin (7/7/2025).

Menurut Ikhsan, ada empat titik reklame jenis bando yang melintang di atas jalan dinyatakan melanggar aturan karena berdiri di atas median jalan. Lokasinya tersebar di kawasan Grand Mentari, Jalan Hasan Basri, dan Jalan S. Parman.

“Beberapa di antaranya sudah dalam daftar pembinaan sejak 2018, tapi belum juga ditindak. Kali ini kami beri kesempatan kepada penyedia untuk membongkar sendiri,” tegas Ikhsan.


Jika tidak ada tindakan dalam batas waktu yang ditentukan, Pemkot akan mengambil alih proses pembongkaran.

Selain reklame lama, Pemkot juga menolak 18 pengajuan baru yang belum memenuhi standar teknis. “Jika tidak sesuai spesifikasi, tidak akan kami proses. Bahkan reklame yang sudah terpasang tapi tidak sesuai akan ditertibkan,” katanya.

Penertiban ini merupakan bagian dari penataan wajah kota agar lebih rapi, aman, dan sesuai regulasi. Pemkot menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan mendorong kepatuhan terhadap aturan.

Penulis: Realita Nugraha  

Lebih baru Lebih lama