Trending

PDAM Kotabaru Umumkan Kenaikan Tarif Air Mulai Agustus 2025, Naik Rp500 per Meter Kubik

LAYANAN: Penampakan loket pelayanan pelanggan PDAM Kotabaru - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru mengumumkan penyesuaian tarif dasar air minum yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2025. Kenaikan tarif sebesar Rp500 per meter kubik atau sekitar 4 persen ini diberlakukan untuk seluruh pelanggan, termasuk rumah tangga, pelaku usaha kecil, dan sektor industri.

Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan peningkatan biaya operasional dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian tarif ini diperlukan guna mengimbangi kenaikan biaya produksi dan distribusi air bersih yang terus meningkat. Kami tetap berkomitmen menjaga tarif yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Tri Basuki, Rabu (17/7/2025).


Ia menjelaskan bahwa tarif baru akan mulai berlaku pada pemakaian air bulan Agustus dan ditagihkan pada bulan September 2025.

Saat ini, PDAM tengah menggencarkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Sosialisasi awal telah dilakukan di wilayah Kecamatan Pulaulaut Utara dan Sigam dengan melibatkan perangkat desa, ketua RT, serta tokoh masyarakat.

Tri menambahkan, dengan penyesuaian tarif ini, PDAM berharap dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat infrastruktur distribusi, dan memastikan keberlangsungan pasokan air bersih bagi seluruh pelanggan di Kabupaten Kotabaru.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami langkah ini sebagai upaya perbaikan berkelanjutan demi pelayanan yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Penulis: Mawardi  

Lebih baru Lebih lama