![]() |
PENYELESAIAN SENGKETA: Penanganan sengketa tanah, Kantah HSU minta keterangan teradu -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dalam rangka menyelesaikan sengketa pertanahan secara adil, profesional, dan berdasarkan prinsip hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah HSU) melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan permintaan keterangan terhadap pihak teradu atas permasalahan tanah yang terjadi di Kelurahan Kebun Sari, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Heru Satria Nugraha, S.ST., bersama Analis Hukum Pertanahan, M. Faris Rafi Ersa, S.H., selaku Penanggung Jawab Kegiatan Penetapan Hak Tanah dan Ruang. Permintaan keterangan ini merupakan tahapan awal dalam proses penanganan sengketa, yang bertujuan untuk menelaah substansi persoalan serta merumuskan solusi yang objektif dan berbasis hukum.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya menjadi instrumen klarifikasi, tetapi juga menunjukkan keseriusan Kantah HSU dalam memberikan pelayanan hukum pertanahan yang transparan dan berintegritas. Penanganan kasus dengan pendekatan partisipatif dan prosedural ini merupakan wujud nyata komitmen Kantah HSU dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Plt. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Heru Satria Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap tahapan penanganan kasus, dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Langkah ini bukan hanya sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada penyelesaian konflik secara beradab, profesional, dan tuntas,” ujar Heru.
Dengan dilaksanakannya proses permintaan keterangan ini, Kantor Pertanahan HSU berharap dapat menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Kebun Sari secara cepat, tepat, dan berkeadilan demi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Sumber: ATR/BPN HSU