![]() |
TANDA TANGAN: Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, saat menandatangani berita acara rapat paripurna tentang pengesahan empat Raperda - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL — DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dan menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 dalam rapat paripurna, Senin (14/7/2025).
Rapat yang digelar beruntun dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 itu turut menetapkan Perda RPJMD Kotabaru 2025–2029, yang menjadi pedoman pembangunan lima tahunan daerah.
Dihadiri 32 dari 35 anggota dewan, rapat dibuka oleh Ketua DPRD Hj. Suwanti. Hadir pula unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.
Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi, menyampaikan bahwa seluruh muatan RPJMD telah melalui pembahasan mendalam lintas komisi dan panitia khusus. Ia menegaskan tidak ada perbedaan prinsip antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan daerah ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Syairi Mukhlis dalam pidato pendapat akhirnya menekankan urgensi dokumen RPJMD sebagai acuan penyusunan seluruh dokumen perencanaan daerah, mulai dari Renstra SKPD hingga rencana pembangunan desa.
Penetapan RPJMD 2025–2029 ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dan diresmikan sebagai Perda Nomor 21 Tahun 2025 (DPRD) dan Nomor 1 Tahun 2025 (Pemkab).
Selain menetapkan RPJMD 2025–2029, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengesahkan empat raperda lainnya yang dianggap strategis, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyampaikan apresiasinya atas kinerja DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut. Ia meminta agar setiap SKPD segera menyusun aturan pelaksana dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
“Keempat perda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat layanan publik dan daya saing daerah, termasuk perlindungan kekayaan intelektual masyarakat,” ujarnya.
Masih dalam forum yang sama, Bupati Rusli turut menyampaikan dokumen awal KUA-PPAS 2026. Ia menyebut perencanaan anggaran tahun depan diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029, RPJPD 2025–2045, serta revisi RTRW Kotabaru.
Pemkab menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp4,51 triliun dengan belanja mencapai Rp4,80 triliun. Defisit sebesar Rp289 miliar akan ditutup melalui SILPA dan pengeluaran pembiayaan.
Tema pembangunan daerah 2026 difokuskan pada “Peningkatan Kualitas SDM untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.”
Beberapa prioritas utama yang diusung meliputi pengembangan ekonomi agromaritim, perluasan investasi ramah lingkungan, penguatan UMKM, hingga pemerataan infrastruktur dasar dan layanan publik.
Rusli menegaskan bahwa arah pembangunan Kotabaru akan tetap menempatkan pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan sebagai fondasi utama menuju daerah yang maju dan inklusif.
Penulis: Mawardi