Trending

Pemkot Banjarmasin Luncurkan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kelurahan

BUKA ACARA: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi saat membuka acara peluncuran Pos Bantuan Hukum (PBH) di seluruh kelurahan – Foto Diskominfo Banjarmasin


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengambil langkah maju dalam pelayanan hukum dengan meluncurkan Pos Bantuan Hukum (PBH) di seluruh kelurahan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (28/8/2025).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi saat membuka acara menegaskan, program ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan dan pendampingan hukum yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

“Sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat, lurah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan program ini. Kita ingin pelayanan mediasi hukum hadir memberi manfaat bagi setiap warga,” ujarnya pada acara yang dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bina Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardana, sebagai narasumber.

Machli kemudian meminta agar para lurah mengawal implementasi Perda Mediasi sekaligus mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum di wilayah masing-masing.

“Harapan kami, semua lurah dapat memahami dan melaksanakannya dengan penuh perhatian, karena layanan ini harus bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tambah Machli.

Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses layanan hukum yang lebih sederhana, efektif, dan persuasif, sejalan dengan komitmen Pemkot Banjarmasin dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama