![]() |
RAMAI: UPTD Konservasi Laut yang dibentuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat komitmennya dalam pelestarian ekosistem laut dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pengelolaan kawasan konservasi perairan. UPTD ini akan mengelola wilayah seluas 179.000 hektare yang mencakup Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 69 Tahun 2020.
Kepala , Rusdi Hartono, mengatakan bahwa pembentukan UPTD ini merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini masih dilakukan secara terbatas di bawah struktur seksi.
"Selama ini pengelolaan masih terbatas, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun teknis lapangan. Melalui UPTD, tata kelola kawasan konservasi laut diharapkan lebih fokus, terstruktur, dan berkelanjutan," ujarnya di Banjarbaru, Senin (23/6/2025).
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemprov Kalsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2024 tentang pembentukan UPTD konservasi laut. Kantor UPTD ditempatkan di Kabupaten Tanah Bumbu dan kini telah dilengkapi fasilitas dasar, termasuk peralatan kerja dan tenaga lapangan. Namun, pengisian posisi pejabat struktural masih menunggu penetapan resmi.
"Secara fasilitas kita sudah siap. Kantor, perangkat pendukung, dan tim lapangan sudah ada. Tinggal menunggu pelantikan pejabat struktural agar UPTD bisa segera operasional," kata Rusdi.
UPTD ini akan berperan seperti Taman Hutan Raya (Tahura), namun khusus untuk wilayah laut. Dengan status Taman Wisata Perairan (TWP), kawasan ini juga diarahkan untuk mendukung sektor ekowisata bahari, seperti snorkeling, memancing, diving, hingga wisata mangrove. Pemprov pun telah menyiapkan draft rencana tarif retribusi wisata yang akan diajukan melalui regulasi daerah.
Kawasan konservasi tersebut membentang di dua kabupaten, tujuh kecamatan, dan 22 desa, dengan estimasi 45.000 jiwa masyarakat pesisir yang akan terdampak langsung. Meski demikian, Pemprov Kalsel menegaskan pendekatan pengelolaan tetap mengedepankan keberlanjutan dan pelibatan masyarakat lokal.
"Fungsi utama UPTD ini adalah menjaga ekosistem laut dan menjamin kelestarian sumber daya ikan. Namun, kita juga ingin membuka ruang ekonomi baru bagi warga pesisir secara berkelanjutan," tutup Rusdi.
Langkah ini menandai keseriusan Kalimantan Selatan dalam mengelola kawasan laut secara profesional, berorientasi lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir.
Sumber: MC Kalsel