![]() |
Ramai: Petugas keamanan pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengikuti apel pasukan pengamanan haji 2025 di Arafah, Provinsi Makkah, Arab Saudi, Sabtu (31/5/2025). Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, SAUDI - Arab Saudi memperketat pengamanan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Pemerintah Kerajaan menegaskan bahwa siapa pun yang tidak memiliki izin resmi untuk berhaji tidak akan diperbolehkan memasuki Kota Makkah.
Direktur Keamanan Publik Arab Saudi sekaligus Ketua Komite Keamanan Haji, Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Hajj Security Forces Commander 2025 yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Keamanan Publik di Makkah, Minggu (1/6/2025) waktu setempat.
Al-Bassami mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengusir lebih dari 269.000 orang dari wilayah Makkah karena tidak memiliki izin haji. Selain itu, aparat keamanan juga menangkap sejumlah individu yang terlibat dalam membantu pelaksanaan haji ilegal.
"Petugas Keamanan Publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah haji ilegal, serta menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga telah menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu," ujar Al-Bassami, dikutip dari Saudi Gazette, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa sebanyak 110.000 kendaraan telah dihentikan di pos pemeriksaan pintu masuk Makkah karena diduga mengangkut jemaah ilegal. Selain itu, lebih dari 5.000 kendaraan disita karena diduga akan digunakan untuk tujuan serupa.
Al-Bassami menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar peraturan haji.
Berikut rincian sanksi untuk pelaku haji yang tidak menggunakan izin resmi atau ilegal:
Denda maksimum sebesar 20.000 riyal (setara Rp 89.584.974) akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
Denda maksimum sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.
Denda yang sama sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jemaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.
Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.
Sumber: Kumparan