Trending

Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Tangani Longsor Batuah, Siap Kawal Relokasi dan Kajian Ulang

BICARA: Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, saat menyatakan telah melakukan pergerakan terkait bencana longsor yang terjadi di Desa Batuah - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALTIM – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan keseriusannya dalam merespons bencana longsor yang melanda Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Komisi III tidak tinggal diam. Kami sudah turun langsung ke lokasi pada 29 Mei 2025, dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni bersama sejumlah instansi terkait," ujar Reza, Selasa (24/6/2025).


RDP tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas ESDM Kaltim, Pemerintah Desa Batuah, Pemkab Kukar, Universitas Mulawarman, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, hingga perwakilan PT BSSR serta elemen masyarakat, termasuk Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu.

Dari hasil kajian sementara, tim akademisi Universitas Mulawarman menyimpulkan bahwa longsor disebabkan oleh faktor alam. Hal ini diperkuat oleh keterangan Dinas ESDM yang menyebutkan aktivitas tambang PT BSSR berada 1,7 kilometer dari titik longsor, melebihi ambang batas minimal 500 meter yang ditetapkan regulasi.

Meski demikian, Komisi III membuka ruang terhadap masukan alternatif dari masyarakat. "Kami mendukung rencana Aliansi Pemuda untuk menyusun kajian pembanding. Itu langkah positif untuk memastikan proses penanganan yang transparan dan berimbang," jelas Reza.

Terkait penanganan korban terdampak, Reza menyebut proses relokasi sudah memasuki tahap lanjutan. Lahan pengganti telah diukur oleh Dinas Perkim dan kini menunggu proses penganggaran. Beberapa perusahaan di sekitar wilayah juga disebut siap memberikan bantuan sosial.

Politikus asal Dapil Kukar ini menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator dan pengawas, bukan pelaksana kebijakan teknis. "Jika nantinya ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi. Namun pencabutan izin adalah kewenangan pemerintah pusat," tegasnya.

Di sisi lain, kritik datang dari Ketua Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu, Andi Muhd Alhafiz Syahdiana, yang menilai belum ada langkah nyata dari pemerintah maupun DPRD terkait investigasi lapangan.

"Warga terdampak masih menunggu aksi konkret, bukan sekadar rapat koordinasi. Jangan sampai semua berakhir hanya sebagai formalitas," ucap Andi dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Penulis: Agustina 

Lebih baru Lebih lama