![]() |
DIBUNUH: Wartawati asal Kalsel Juwita yang dibunuh oleh Oknum TNI AL Jumran - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran di kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita. Pihak keluarga Juwita tak puas.
"Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar kuasa hukum korban, Pazri, dilansir detikKalimantan, Senin (16/6/2025).
Ia mengatakan seharusnya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman.Dirinya juga menyayangkan majelis hakim tak menggunakan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM yang mana seharusnya restitusi dikabulkan.
"Jika pertimbangan hakim Terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggung jawab sangat tidak berdasar," tegas Pazri.
Dirinya juga menyebut, jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.
Ia pun mengaku tak puas atas hasil putusan terhadap Jumran tersebut. Selain dituntut hukuman seumur hidup, Jumran terancam dipecat dari kesatuan TNI AL.
Sumber: Detik