Trending

Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum 2025: Perkuat Integritas dan Peran Strategis In-House Counsel

 

KOMITMEN: IFG Legal Forum 2025 hadirkan dialog kritis soal opini hukum -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum 2025, sebuah forum diskusi hukum strategis tahunan yang mempertemukan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas di bawah naungan Indonesia Financial Group (IFG). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu (18/6/2025), mengusung tema “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel.”

Forum ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para in-house counsel dalam memahami dan mengelola risiko hukum, khususnya dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip integritas dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Acara diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring), dihadiri oleh perwakilan dari 12 entitas anggota IFG, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat fungsi hukum dan tata kelola yang baik di lingkungan BUMN.

“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel yang berperan penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan agar tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Rubi. “Bagi Jasa Raharja, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat, akuntabel, dan selaras dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik (GCG).”


Senada dengan hal tersebut, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, berharap forum ini menjadi ajang berbagi pengetahuan, pengalaman, serta refleksi atas tantangan yang dihadapi para praktisi hukum di lingkup korporasi.

“Kami berharap peserta bisa memanfaatkan forum ini untuk menggali wawasan dari para narasumber yang sangat kredibel. Ini penting sebagai bagian dari penguatan mitigasi risiko profesi in-house counsel agar tidak terjebak dalam posisi rawan hukum,” ujar Harwan.

Forum ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (2003–2008).

Dalam pemaparannya, Dr. Neva mengulas aspek yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, dengan menyoroti pentingnya unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat) dalam sistem hukum pidana. Ia mengingatkan bahwa pemberian opini hukum yang keliru dan bersifat manipulatif dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

“Jika opini hukum yang diberikan justru menyamarkan atau mendorong pelanggaran hukum, itu bisa menjadi dasar dakwaan. Karena itu, penting bagi in-house counsel untuk mendokumentasikan proses secara tertib dan memahami aturan dengan benar,” tegas Neva.

Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya prinsip rule of law (supremasi hukum) dalam menjalankan fungsi hukum di lingkungan perusahaan, serta mengajak para praktisi hukum internal untuk tidak ragu menjadi penyeimbang dalam proses pengambilan keputusan korporasi.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh aturan, bukan oleh individu. Jika perintah atasan bertentangan dengan hukum, maka wajib ditolak,” ujar Prof. Jimly. “In-house counsel yang baik bukan sekadar ‘tukang stempel’, tetapi harus menjadi penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis.”

IFG Legal Forum menjadi bagian integral dari strategi penguatan tata kelola hukum di seluruh lini IFG Holding. Dengan pembahasan yang mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko hukum serta memantapkan peran in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan perusahaan yang patuh hukum, profesional, dan berintegritas.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama